Persyaratan Pengurusan ijin Praktek Dokter
- Mengisi permohonan Izin Praktek kepada Ka. DKK.
- Mengisi permohonan Izin Praktek kepada Ka. IDI.
- Foto copy Ijazah 2 lembar.
- Foto copy KTP 2 lembar.
- Foto copy Surat Penugasan 2 lembar.
- Foto copy SK Penempatan 2 lember.
- Pas Photo 3x 4 warna 6 lembar.
- Foto copy sertifikat 6 SKP untuk Dokter Umum / 30 SKP untuk Dokter Spesialis.
Biaya:
- Dokter Umum Rp. 150.000,-/ 1 tempat praktek ( DKK ).
- Rekomendasi Rp. 25. 000,-
- Dokter Spesialis Rp. 300. 000,-/ 1 tempat praktek ( DKK ).
- Rekomendasi Rp. 50. 000,-
- DKK Rp. 20. 000,-
- Biaya pengurusan SIP Rp. 20. 000,-
kiriman dr. Ani Widyastuti
1 comment:
Salam kenal
dr. Gursal (dr. PTT SUMUT)
visit me: wartamedis.blogspot.com
Post a Comment