Monday, October 30, 2006

Syarat Ijin Praktek

Persyaratan Pengurusan ijin Praktek Dokter

  1. Mengisi permohonan Izin Praktek kepada Ka. DKK.
  2. Mengisi permohonan Izin Praktek kepada Ka. IDI.
  3. Foto copy Ijazah 2 lembar.
  4. Foto copy KTP 2 lembar.
  5. Foto copy Surat Penugasan 2 lembar.
  6. Foto copy SK Penempatan 2 lember.
  7. Pas Photo 3x 4 warna 6 lembar.
  8. Foto copy sertifikat 6 SKP untuk Dokter Umum / 30 SKP untuk Dokter Spesialis.

Biaya:

  1. Dokter Umum Rp. 150.000,-/ 1 tempat praktek ( DKK ).
  2. Rekomendasi Rp. 25. 000,-
  3. Dokter Spesialis Rp. 300. 000,-/ 1 tempat praktek ( DKK ).
  4. Rekomendasi Rp. 50. 000,-
  5. DKK Rp. 20. 000,-
  6. Biaya pengurusan SIP Rp. 20. 000,-

kiriman dr. Ani Widyastuti

1 comment:

wartamedis said...

Salam kenal

dr. Gursal (dr. PTT SUMUT)
visit me: wartamedis.blogspot.com